PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN JASA SEKTOR TRANSPORTASI DAN LOGISTIK YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN PSAK 73
Main Article Content
Abstract
PSAK 73 merupakan standar akuntansi sewa yang disahkan pada tanggal 01 Januari 2020
yang merupakan adopsi dari IFRS 16 tentang Leases yang berisi standar tunggal atas sewa.
PSAK 73 memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pihak penyewa (Lesse) dan pihak pesewa
(Lessor) dapat menyediakan informasi yang relevan mengenai transaksi sewa. Pada tanggal 30
Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah
mengesahkan dan mengefektifkan amandemen PSAK 73 tentang Konsesi Sewa terkait Covid19. Dalam amandemen tersebut terdapat perubahan dimana apabila Lessor menurunkan atau
menunda pembayaran leasing, maka Lesse hanya memperlakukannya sebagai pembayaran
leasing variabel yang tidak termasuk dalam liabilitas sewa yang diakui di laporan laba rugi
dengan penurunan yang sesuai dengan kewajiban sewa. Teknik analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis Statistik Deskriptif, uji normalitas, dan uji beda Wilcoxon Signed
Rank Test. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada rasio DAR saat
sebelum dan sesudah amandemen PSAK 73, namun tidak terdapat perbedaan pada rasio ROE
pada saat sebelum dan sesudah amandemen PSAK 73.