Perbandingan Kinerja Keuangan Perusahaan Jasa Sektor Transportasi Dan Logistik Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (Bei) Sebelum Dan Sesudah Amandemen Psak 73
Keywords:
Amandemen, Kinerja Keuangan, PSAK 73Abstract
PSAK 73 merupakan standar akuntansi sewa yang disahkan pada tanggal 01 Januari 2020 yang merupakan adopsi dari IFRS 16 tentang Leases yang berisi standar tunggal atas sewa. PSAK 73 memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pihak penyewa (Lesse) dan pihak pesewa (Lessor) dapat menyediakan informasi yang relevan mengenai transaksi sewa. Pada tanggal 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah mengesahkan dan mengefektifkan amandemen PSAK 73 tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19. Dalam amandemen tersebut terdapat perubahan dimana apabila Lessor menurunkan atau menunda pembayaran leasing, maka Lesse hanya memperlakukannya sebagai pembayaran leasing variabel yang tidak termasuk dalam liabilitas sewa yang diakui di laporan laba rugi dengan penurunan yang sesuai dengan kewajiban sewa. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Statistik Deskriptif, uji normalitas, dan uji beda Wilcoxon Signed Rank Test. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada rasio DAR saat sebelum dan sesudah amandemen PSAK 73, namun tidak terdapat perbedaan pada rasio ROE pada saat sebelum dan sesudah amandemen PSAK 73.